Sejarah
Program Studi Fisika yang kini berada di bawah naungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Udayana memiliki perjalanan panjang yang berakar pada komitmen pengembangan ilmu-ilmu dasar di lingkungan perguruan tinggi. Cikal bakal pembentukannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 613/PT.17/I.a.012/1984 tertanggal 1 Juli 1984. Keputusan ini dilandasi oleh kesadaran akan pentingnya keberadaan suatu wadah akademik yang secara khusus mengelola dan mengembangkan ilmu-ilmu dasar (basic sciences), yang merupakan fondasi utama bagi kemajuan ilmu-ilmu terapan (applied sciences) dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan penguatan kelembagaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 63/DIKTI/Kep/1988. Dalam keputusan tersebut, Sub-program Studi Fisika ditetapkan sebagai program sarjana (S1) yang dikelola di bawah Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Menariknya, pada fase ini Program Studi Fisika dirancang sebagai program lintas fakultas, yang pelaksanaannya didukung melalui kerja sama akademik dengan FMIPA Universitas Airlangga dan FMIPA Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Kolaborasi ini mencerminkan upaya strategis untuk menjamin mutu pendidikan dan penguatan kapasitas akademik pada masa awal pengembangannya.
Transformasi signifikan terjadi melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 92/DIKTI/Kep/1989 tertanggal 20 September 1989, yang menetapkan perubahan status dari Sub-program Studi menjadi Program Studi Fisika. Sejak saat itu, Program Studi Fisika berstatus sebagai program strata satu (S1) lintas fakultas yang berada langsung di bawah koordinasi rektor. Momentum penting berikutnya hadir dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0382/0/1993 pada 22 Oktober 1993, yang menetapkan pembentukan FMIPA Universitas Udayana. Fakultas ini awalnya terdiri atas tiga program studi, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi. Struktur kelembagaan ini kemudian dipertegas melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 07/Dikti/Kep/1994 tertanggal 15 Januari 1994, yang menetapkan keberadaan tiga jurusan, yaitu Jurusan Fisika, Jurusan Kimia, dan Jurusan Biologi.
Seiring dengan dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional, terjadi penyesuaian struktur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, Jurusan Fisika bertransformasi menjadi Program Studi Fisika. Sejak tahun 2018, tata kelola program studi dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan melalui keputusan rektor, sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen akademik yang lebih adaptif dan profesional. Dalam konteks ini, Program Studi Fisika berperan sebagai unit pelaksana akademik yang mengelola kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan efisien, selaras dengan struktur organisasi FMIPA Universitas Udayana.
Dalam menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat, Program Studi Fisika FMIPA Universitas Udayana terus melakukan pengembangan bidang keahlian. Hingga saat ini, terdapat beberapa bidang unggulan yang dikembangkan, yaitu Fisika Material dan Optoelektronika, Biofisika, Instrumentasi dan Komputasi, Fisika Kebumian, serta Fisika Medis. Melalui penguatan bidang-bidang tersebut, Program Studi Fisika diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu berkontribusi secara nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan masyarakat.



FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM